Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto

Rabu, 22 Januari 2020 | 12:06 WIB
Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto
Kivlan Zen. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang beragendakan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Dalam kesempatan tersebut Kivlan menghadiri sidang mengenakan seragam TNI. Menurutnya langkah tersebut sebagai bentuk perlawanan bagi seluruh rekayasa.

Kivlan tampak hadir di Ruang Sidang Kusumatmaja 3 PN Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB. Namun sidangnya dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Pada awal persidangan, Kivlan sempat menjelaskan seragam yang dikenakannya. Katanya, seragam itu ialah seragam khusus purnawirawan TNI.

"Hari ini saya pakaian saya adalah pakaian purnawirawan. Pakaian purnawirawan seperti ini tapi label namanya putih," kata Kivlan.

Baca Juga: Mau Bela Diri, Kivlan Zen Pakai Seragam Tentara di Pengadilan

Kivlan pun mengungkapkan, alasan mengenakan seragam TNI tersebut. Kata Kivlan, pakaian itu sengaja dikenakan karena menganggap perkara yang tengah dijalaninya merupakan rekayasa yang dibuat oleh mantan Menkopolhukam Wiranto, Menkomaritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Saya memakai ini karena (perkara) saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara merekayasa," ujarnya.

"Saya tunjukkan, lawan mereka bahwa ini rekayasa. Karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak-cucu saya, demi keluarga saya, dan demi semuanya," katanya.

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Wiranto Tak Persoalkan Dituduh Akan Bunuh Kivlan Zen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI