Imigrasi Akui Buron KPK, Harun Masiku Kembali ke Indonesia Sejak 7 Januari

Rabu, 22 Januari 2020 | 11:18 WIB
Imigrasi Akui Buron KPK, Harun Masiku Kembali ke Indonesia Sejak 7 Januari
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Harun diinformasikan telah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020, sehari sebelum operasi tangkap tangan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. OTT KPK terhadap Wahyu dilakukan lantaran mantan Ketua KPU Jateng tersebut diduga menerima uang dari Harun dalam perkara kasus suap PAW Anggota DPR RI tahun 2019-2020.

Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI