Imigrasi Akui Buron KPK, Harun Masiku Kembali ke Indonesia Sejak 7 Januari

Rabu, 22 Januari 2020 | 11:18 WIB
Imigrasi Akui Buron KPK, Harun Masiku Kembali ke Indonesia Sejak 7 Januari
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie mengaku Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, yang berstatus buron buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perkara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, telah kembali ke Indonesia dari Singapura pada Selasa (7/1/2020).

Kali terakhir Dirjen Imigrasi berkoordinasi dengan KPK, menyatakan Harun masih berada di Singapura, setelah sebelumnya dikabarkan berangkat ke negeri Singa tersebut pada 6 Januari 2020.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yg dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny melalui pesan singkatnya pada Rabu (22/1/2020).

Lantaran itu, Ronny meminta jajarannya untuk mengecek masalah data perlintasan penumpang di Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Soal Harun Masiku, Politikus Demokrat Sebut-sebut Nama Fredrich Yunadi

"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soetta, ketika HM (Harun Masiku) melintas masuk," ungkap Ronny

Ronny menyebut, nantinya hasil pengecekan tersebut akan dilaporkan untuk dianalisis mengenai penyebab terjadinya delay time kedatangan penumpang di Bandara Soetta.

Meski begitu, Ronny menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti status cegah tangkal ke luar negeri terhadap Harun Masiku, setelah KPK mengajukan permintaan tersebut.

"Yang utama, bahwa informasi kepulangan HM (Harun Masiku) ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak ke luar negeri atas dasar perintah KPK," ujar Ronny.

Ronny juga memastikan, informasi pencegahan kepada Harun sudah diterima setiap Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sudah Masuk DPO, KPK: Caleg PDIP Harun Masiku Tak Ada di Gowa

"Kami telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan tempat pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI