Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa politikus PDI Perjuangan Alih Fahmi alias Ali Habsyi dalam kasus suap satelit Bakamla RI.
Ali Habsyi rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa (ME) milik terpidana Fahmi Darmansyah dalam kejahatan korporasi.
"Kami periksa Ali Habsyi kapasitas saksi untuk tersangka PT. Merial Esa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).
Dalam perkara ini, KPK tengah membuka penyelidikan baru dalam kasus suap Bakamla. Penyidik menetapkan Manager Director PT. Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Tahan Dirut PT CMI Teknologi Rahardjo Terkait Kasus Korupsi Bakamla
Meski begitu, selama proses penyidikan kasus Bakamla RI, Ali Fahmi belum pernah diperiksa karena selalu mangkir.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi Bakamla RI. Sebagian tersangka dan beberapa di antaranya sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.