Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Adapun untuk agendanya kali ini Kivlan Zen akan membacakan eksepsi atau penolakannya terhadap dakwaan.
Dari pantauan Suara.com Kivlan Zen sudah hadir di Ruang Sidang Kusumatmaja 3 PN Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB. Didampingi sang Istri, Kivlan Zen mengenakan seragam lengkap TNI.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta sebelumnya menyampaikan bahwa Kivlan Zen akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Sidang pembacaan eksepsi Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen di PN Pusat Rabu," kata Tonin kepada Suara.com, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Wiranto Tak Persoalkan Dituduh Akan Bunuh Kivlan Zen
Sebenarnya sidang pembacaan eksepsi tersebut sedianya dilaksanakan pada Rabu (18/12/2019). Akan tetapi saat itu sidang Kivlan Zen ditunda lantaran yang bersangkutan tidak berhenti batuk-batuk.
Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.