Suara.com - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut bahwa pihak-pihak yang dianggap menyembunyikan buronan KPK sekaligus Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku terkait kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dapat dijerat pasal 21 Undang-undang Tipikor.
Jansen pun menjelaskan alasannya, hal itu setelah melihat potongan video CCTV Bandara Soekarno Hatta, dari sumber Tempo, dengan durasi 21 detik nampak terlihat Harun Masiku pada 7 Januari 2020, atau sehari sebelum OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan bersama delapan orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).
KPK dengan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sempat menyebut menyebut Harun Masiku berada di Singapura sejak 6 Januari 2020. Dan hingga kini juga belum kembali ke Indonesia.
Jansen pun menyampaikan hal itu melalui media Twitter.
Baca Juga: Sudah Masuk DPO, KPK: Caleg PDIP Harun Masiku Tak Ada di Gowa
"Telak benar video ini. Pihak yang menyatakan Harun tidak di Indonesia ketika OTT harusnya dikenakan pasal 21 Tipikor yang dulu dipakai untuk Fredrich Yunadi," kata Jansen dalam cuitannya, Rabu (22/1/2020).
Fredrich Yunadi diketahui adalah salah satu penasihat hukum atau pengacara dari terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Ia ikut terjerat kasus tersebut dan di tingkat kasasi divonis 7,5 tahun penjara.
Menurut Jansen, hal ini dapat membuat penyelesaian kasus suap perkara PAW anggota DPR RI, tahun 2019-2024, dianggap merintangi penyidikan yang dilakukan KPK.
"Karena secara langsung atau tidak langsung telah merintangi penyidikan terhadap tersangka atau saksi dalam perkara korupsi". Skandal ini!," ujar Jansen.
Baca Juga: Cari Tersangka Suap, KPK Bakal Minta Keterangan Istri Harun Masiku