Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa Persidangan II tahun sidang 2019–2020. Rapat yang dijadwalkan Rabu (22/1) siang hari itu antara lain mengesahkan RUU Prolegnas prioritas 2020.
Di mana di dalam Prolegnas 2020 itu didalamnya ada RUU Omnibus Law.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, selain membahas Prolegnas prioritas, dalam rapat yang sama pada hari ini DPR sekaligus akan mengambil sumpah kepada anggota DPR yang baru masuk melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Ia menyebut, sejauh ini ada sebanyak 50 RUU yang masuk daftar prolegmas prioritas, tiga di antaranya ialah terkait omnibus law.
Baca Juga: PPP Keberatan Omnibus Law Cilaka Bakal Hapuskan Sertifikat Produk Halal
"Ada judul 50 RUU , 4 RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR–DPD dan pemerintah, serta tiga RUU Kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat paripurna. Termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah tiga RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara," ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (22/1/2020).
Namun hingga kini, kata Puan, pihaknya belum menerima salah satu ataupun ketiga draf RUU Omnibus Law yang menjadi inisiatif dari pemerintah. Kendati begitu, Puan memastikan bahwa dalam pembahasannya nanti, DPR bakal melibatkan semua kelompok masyarakat.
Pernyataan Puan sekaligus juga menanggapi adanya draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang sudah beredar dalam bentuk softcopy.
"Sampai sekarang DPR belum menerima satu pun draft RUU Omnibus Law inisiatif dari pemerintah. Karena itu DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draft RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik, di mana sumbernya tidak jelas," kata Puan.
Baca Juga: Omnibus Law Cilaka Berlaku, Setifikat Produk Halal Bakal Hilang?