Luthfi Ngaku Disetrum Penyidik Polisi, AII: Usut Tuntas

Rabu, 22 Januari 2020 | 07:55 WIB
Luthfi Ngaku Disetrum Penyidik Polisi, AII: Usut Tuntas
Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) bersama tim kuasa hukum usai menjalani sidang di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mendesak pihak terkait mengusut tuntas dugaan kekerasan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Dede Luthfi Alfiandi (20) seperti yang diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada persidangan pada Senin (20/1/2020), Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik kepolisian dan dipaksa untuk mengakui atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

Usman menilai penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik saat mengintrogasi merupakan praktik usang yang tidak manusiawi. Dia pun meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas hal tersebut.

"Pengakuan Lutfi bahwa ia dipaksa untuk mengaku dan dianiaya oleh polisi harus diusut tuntas," kata Usman dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (22/1/2020).

Menurut Usman dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik polisi kepada Luthfi telah melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia. Dia menegaskan bawah konvensi yang juga diratifikasi Indonesia itu, penggunaan penyiksaan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Baca Juga: Sempat Digelandang seperti Luthfi, Ananda Badudu: Saya Ditendang, Dikeplak

Untuk itu, Usman meminta Komnas HAM, Ombudsman RI dan Kompolnas mengusut tuntas dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan kekerasan yang dilakukan oknum penyidik polisi.

"Caranya adalah dengan melakukan penyelidikan. Pelaku kekerasan harus diadili, dan tidak cukup diberi sanksi administratif, apalagi dibiarkan lolos tanpa penghukuman," tegasnya.

Sebelumnya, Dede Luthfi Alfiandi, (20) terdakwa kasus melawan aparat kepolisian saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI mengaku dianiaya oleh penyidik Polres Jakarta Barat. Luthfi mengungkapkan distrum oleh penyidik agar mengaku jika dirinya melempar batu ke arah polisi saat demo.

Hal itu diungkapkan Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi.

Baca Juga: Disetrum Agar Turuti Penyidik, Polda Ogah Respons Curhatan Luthfi di Sidang

Ketika itu, Luthfi mengaku dalam kondisi tertekan. Sehingga, dia pun akhirnya mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian meskipun itu tidak dilakukannya.

"Saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI