Amnesty Internasional Kecam Perlakuan Polisi Kepada Luthfi Pembawa Bendera

Rabu, 22 Januari 2020 | 07:50 WIB
Amnesty Internasional Kecam Perlakuan Polisi Kepada Luthfi Pembawa Bendera
Dede Luthfi Alfiandi, (20) terdakwa kasus melawan aparat kepolisian saat di PN Jakpus. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LSM Amnesty Internasional meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman RI untuk segera mengusut tuntas pengakuan Dede Luthfi Alfiandi (20), demonstran yang viral karena membawa bendera Indonesia saat demo di DPR yang mengaku dipersekusi oleh polisi di tahanan Polda Metro Jaya.

Ketua Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, ketiga lembaga tersebut harus mengusut tuntas karena diduga pernyataan Luthfi benar bahwa ada kekerasan oleh polisi yang dialaminya saat dirinya digelandang ke tahanan.

“Kami meminta Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas mengusut tuntas dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap demonstran," kata Usman Hamid melalui keterangan persnya, Rabu (22/1/2020).

Menurut Amnesty International pengakuan yang diceritakan Luthfi di persidangan pada Senin (20/1/2020) sudah melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan (United Nations Convention against Torture, UNCAT).

Baca Juga: Sempat Digelandang seperti Luthfi, Ananda Badudu: Saya Ditendang, Dikeplak

"Penggunaan penyiksaan selama interogasi adalah praktik usang yang seharusnya ditinggalkan. Ini keterlaluan dan melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia," tegasnya.

Maka dari itu, Amnesty berharap ketiga lembaga itu bisa mengungkap praktek keji polisi saat menangkap terduga pelaku, jika terbukti benar maka Polri harus berani mengakui kesalahan dan mengadili anggotanya sendiri.

"Caranya adalah dengan melakukan penyelidikan. Pelaku kekerasan harus diadili, dan tidak cukup diberi sanksi administratif, apalagi dibiarkan lolos tanpa penghukuman," kata Usman.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Luthfi mengaku disiksa dan dipaksa mengakui terlibat melakukan penyerangan kepada aparat saat demo anak STM di DPR September lalu.

Di depan majelis hakim, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit dan disuruh mengaku ikut menyerang aparat saat demo dengan menggunakan batu.

Baca Juga: Disetrum Agar Turuti Penyidik, Polda Ogah Respons Curhatan Luthfi di Sidang

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi di dalam sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI