Ternyata, Belum Satupun Watimpres Jokowi Ajukan LHKPN

Rabu, 22 Januari 2020 | 05:30 WIB
Ternyata, Belum Satupun Watimpres Jokowi Ajukan LHKPN
Sertijab tersebut dilakukan oleh Ketua Wantimpres periode 2014-2019 Sri Adiningsih dan Ketua Watimpres 2019-2024 Wiranto. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum ada satupun nama dari ketua maupun anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang sudah melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Selasa (21/1/2020).

Dalam sturktur Watimpres beranggotakan sembilan orang yakni Wiranto, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu Wardani, Mardiono, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.

"Data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para PN (Penyelenggara Negara) yang termasuk kategori wajib lapor periodik," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Ipi menjelaskan, untuk staf khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang, tercatat baru satu orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Namun ia tidak merinci nama-nama dalam keterangannya mengenai kepatuhan laporan harta kekayaan.

Baca Juga: Klaim Rajin Setor LHKPN ke KPK, Fadjroel: Kursi, Meja di Rumah Ditanya Juga

Kemudian, untuk badan legislatif sendiri dengan total anggota DPR berjumlah 570 orang, tercatat 191 atau 34 persen sudah lapor pada 2019. Sisanya, 377 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018.

"Di mana ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru dua orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 WL (wajib lapor), sebanyak 90 orang atau 66 persen sudah lapor," Ipi menjelaskan.

Maka itu, Ipi mengimbau agar pejabat negara patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.

"KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama," ucap Ipi.

Selain itu, untuk menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru pertama kali menjabat, mereka sudah melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga: Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Menteri Jokowi: Ada Apa Ini Nanya-nanya?

Tercatat ada 51 menteri, wakil menteri, serta pejabat setingkat menteri dalam pemerintahan periode jilid II Presiden Joko Widodo. Dari jumlah itu, 22 orang sudah melaporkan kekayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI