Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Akan Panggil Ulang Ketum PAN Zulkifli Hasan

Rabu, 22 Januari 2020 | 03:55 WIB
Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Akan Panggil Ulang Ketum PAN Zulkifli Hasan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Politikus yang akrab disapa Zulhas itu bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Zulhas sebelumnya mangkir dalam pemeriksaan pada Kamis (16/1/2020) lalu, tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Saat itu Zulhas sedianya Zulhas diperiksa untuk tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group sebagai tersangka kejahatan korporasi. Kapasitas Zulhas diperiksa saat masih menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Presiden SBY.

"Kami akan melakukan upayakan itu karena keterangannya sangat penting," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga: Khawatir Ada Oknum, PKS Ingin Pemilihan Cawagub DKI Diawasi KPK

Meski begitu, Ali pun belum dapat memastikan detail kapan Zulhas akan dipanggil ulang. Semua itu, masih menunggu penyidik KPK.

"Nanti itu ada materi updetnya kami akan kasih," tutup Ali

Untuk diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Baca Juga: Klaim Bantu KPK Buru Harun Masiku, Polri: Kami Masih Cari, Masih Kerja

Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Duta Palma Grup dan PT Palma Satu sebagai korporasi diduga telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI