Selamatkan Media di Era Disrupsi, Ini Tugas Pokja Bentukan Dewan Pers

Rabu, 22 Januari 2020 | 02:10 WIB
Selamatkan Media di Era Disrupsi, Ini Tugas Pokja Bentukan Dewan Pers
Dewan Pers membentuk kelompok kerja khusus (pokja) atau task force untuk menyelamatkan keberlangsungan media Indonesia. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pers membentuk kelompok kerja (pokja) khusus atau task force sustainability untuk menghasilkan rekomendasi sebuah regulasi yang bisa mengatur soal keberlanjutan media. Setidaknya, ada enam tugas pokja khusus tersebut yang akan dikerjakan hingga akhir 2020.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo, menjelaskan tugas-tugas dari pokja khusus tersebut sesuai dengan yang tercantum di dalam surat keputusan Dewan Pers.

Tugas yang akan dikerjakan oleh pokja khusus tersebut ialah mengidentifikasi masalah-masalah keberlanjutan media yang tengah dihadapi pers nasional saat ini di samping tengah berkembangnya era digitalisasi.

"Masalah yang dimaksud misalnya masalah tentang sharing konten antara news agregator dengan news publisher, terkait dengan transparansi atau ritma, terkait dengan monopoli akses informasi dan lain-lain," kata Agus dalam paparannya di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga: Catat Media Pembuat Berita Bohong, PDIP: Laporan ke Dewan Pers Tunggu DPP

Kemudian tugas lainnya yakni melakukan kajian terkait bentuk-bentuk regulasi soal keberlanjutan media di negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat hingga Jerman.

Agus menyebutkan tidak seluruhnya regulasi dari negara-negara tersebut akan diadopsi.

Dirinya mencontohkan pengkajian itu bisa dilakukan terhadap adanya The Journalism Competition and Preservation Act yang ada di Amerika Serikat.

"Jadi sisi baik maupun sisi buruknya kita pelajari," ujarnya.

Kemudian pokja khusus juga akan merumuskan prinsip-prinsip keberlanjutan media yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga: Merasa Dirugikan Oleh Berita Media, Alasan Tim Hukum PDIP ke Dewan Pers

Lalu, tugas lainnya yakni merumuskan inisiatif regulasi tentang keberlanjutan media. Bentuk inisiatif tersebut berupa mengajukan usulan regulasi baik ke pemerintah atau DPR.

"Termasuk dengan perwakilan perusahaan platform, mungkin dengan google, dengan facebook, kita juga akan mengundang mereka untuk berdiskusi," ujarnya.

Setelah usulan regulasi tersebut rampung, pokja khusus akan menyampaikan laporan atau kinerjanya kepada Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

"Jadi nanti masa kerjanya satu tahun, jadi nanti pokja ini memberikan laporan kepada ketua Dewan Pers," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI