Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah pertanyaan kepada kuasa hukum PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah. Donny diperiksa sebagai saksi kasus suap PAW Anggota DPR RI.
Donny diperiksa untuk tersangka Saeful Bahri, pihak swasta yang turut dijerat sebagai tersangka. Selain itu, KPK turut memeriksa tersangka lainnya yakni Wahyu dan mantan anggota Bawaslu sekaligus mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"Penyidik dalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka Sae (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan) dan mengonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Diketahui, Donny merupakan pihak yang turut ditangkap oleh KPK pada operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Namun, dalam gelar perkara Donny lepas dari jeratan KPK.
Baca Juga: Sambangi Gowa, Polisi Klaim Tak Temukan Caleg PDIP Harun Masiku
Ali menyebut keterangan Donny diperlukan untuk mendalami penerimaan uang kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta dalam bentuk dollar Singapura. uang tersebut telah dijadikan KPK sebagai barang bukti.
"Itulah pendalaman-pendalaman yang kami lakukan, karena kami sudah memiliki barang buktinya. Kami konfirmasi kepada saksi-saksi mengenai barang bukti itu termasuk hasil penggeledahan di beberapa tempat," ucap Ali.
Ali pun memastikan penyidik KPK akan terus mengembangkan kasus tersebut. Apakah ada keterlibatan pihak lain atau penyandang dana kepada Agustiani, Saeful atau Donny dalam memberikan sejumlah uang kepada Wahyu.
"Kan baru hari ini kita memulai pemeriksaan saksi. Masih beberapa saksi yang akan kami hadirkan tentunya sesuai dengan kebutuhan penyidik. Jadi ya teman-teman nanti bisa mengikutinya, karena nanti akan kita sampaikan perkembangannya," tutup Ali.
Baca Juga: KPK Siap Jerat Pihak yang Membantu Harun Masiku Caleg PDIP Buron