Beredar Draf RUU Cilaka, Atur soal Pemecatan Kepala Daerah

Selasa, 21 Januari 2020 | 22:02 WIB
Beredar Draf RUU Cilaka, Atur soal Pemecatan Kepala Daerah
Perwakilan buruh saat beraudiensi dengan DPR soal penolakan omnibus law RUU Cilaka. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang oleh sejumlah pihak dibuatkan akronim sebagai RUU Cilaka, beredar.

Dalam draf RUU yang menjadi salah satu omnibus law tersebut, salah satunya mengatur kewajiban kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota untuk melaksanakan program strategis nasional.

Kewajiban tersebut sebagaimana tertuang dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, tepatnya Pasal 519 pada poin F.

Selain poin mengenai kewajiban program strategis nasional, ada sejumlah kewajiban lain yang harus dakukan kepala daerah, seperti yang tertuang dalam Pasal 519 dan turunannya di Pasal 67.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Draf RUU Cilaka Abal-abal

Kewajiban tersebut juga memiliki sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional.

Sanksi yang diberikan tidak tanggung-tanggung, mulai dari teguran hingga pemecatan kepala daerah.

Dalam Pasal 520 ayat 1 dijelaskan, gubernur atau wakil gubernur yang tidak menjalankan program strategis nasional bisa diberi teguran melalui seorang menteri.

Dalam kasus serupa, gubernur atau wakil gubernur juga dapat memberi terguran kepada jajaran di bawahnya, yakni wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati. Peraturan yang sama juga diatur dalam Pasal 521.

Berikut petikan lengkap bunyi Pasal 520 ayat 1 sampai ayat 3.

Baca Juga: Lewat Audiensi di DPR, Buruh Tetap Tolak Omnibus Law RUU Cilaka

 (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

REKOMENDASI

TERKINI