Sementara tiga pelaku lainnya masih menjadi buronan polisi, diperkirakan komplotan ini kerap beraksi di ruas Tol dari Bekasi ke arah Cawang.
"Mereka biasa beroperasi di daerah tol Bekasi menuju ke arah Cawang," ucap Arie.
Akibat perbuatannya, IDK dan tiga pelaku lainnya yang masih buron dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Baca Juga: Polisi Sebut Stafsus Ma'ruf Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan Pemerasan