Suara.com - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango merespons soal peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) yang sedang dirancang Presiden Joko Widodo.
Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Nawawi mempertanyakan satu poin dalam rancangan PP mengenai hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi. Nawawi pun meminta perumusan aturan baru KPK itu dilakusan secara hati-hati.
"(Terkait penggeledahan dan penyitaan) ini terdengar baru, dan kalau benar (dirumuskan), ini harus dilakukan secara hati-hati," kata Nawawi dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Khawatir Ada Oknum, PKS Ingin Pemilihan Cawagub DKI Diawasi KPK
Nawawi pun mengaku keberatan jika aturan yang dibentuk Jokowi itu hanya dikhususkan kepada KPK. Seharusnya, kata dia, aturan soal penggeledahan dan penyitaan juga diberlakukan kepada institusi penegak hukum lainnya.
"Dalam arti bukan hanya hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, tetapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan kepolisian termasuk di dalamnya," kata Nawawi.
Diketahui, Presiden Jokowi sedang merancang tujuh aturan untuk KPK dalam bentuk PP dan Perpres.
Dalam rancangan PP, ada 3 poin yang meliputi pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas KPK, pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi.
Sedangkan empat poin dalam Perpres mengatur soal organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organisasi pelaksana KPK, supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji dan tunjangan pegawai KPK, terakhir besaran hak serta keuangan Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Klaim Bantu KPK Buru Harun Masiku, Polri: Kami Masih Cari, Masih Kerja
Dalam 7 aturan baru itu yang sudah disahkan menjadi undang-undang adalah Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.