Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait kasus perdagangan orang serta ekspolitasi anak di bawah umur.
Sebanyak 10 anak dengan rentang usia 14 sampai 18 tahun menjadi korban setelah dipaksa menjajakan tubuhnya pada pria hidung belang.
Bisnis esek-esek tersebut berkedok kafe yang terletak di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Enam orang yang dicokok adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.
"Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah mengamankan enam pelaku yang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan dengan peran mengekploitasi anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: PSK Berusia 69 Tahun yang Tinggal Sendirian Ditemukan Tewas di Sydney
Yusri menyebut, pihaknya meringkus keenam tersangka pada Senin (13/1/2020) lalu. Keenam tersangka memunyai peran masing-masing dalam menjalankan bisnis tersebut.
Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak dibawah umur untuk dijual kepada tamu kafe. Kedua mucikari tersebut bahkan memaksa para korban untuk berhubungan badan.
"R (Mami Atun) juga sebagai pemilik kafe itu, sedangkan T (Mami Tuti) juga berperan sebagai mucikari di sini. Tersangka R juga memaksa anak-anak untuk berhubungan badan dengan tamu kafe.”
Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp750 ribu sampai Rp1,5 juta.
Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi petugas kebersihan di kafe tersebut.
Baca Juga: Warung Kopi Pangku Digrebek Polisi, Ada 6 PSK Usia 19 Tahun
"Sedangkan A, laki-laki, ini anak buah mami T, dan E, laki-laki, merupakan anak buah dari mami R alias A, tugasnya hanya membantu," kata Yusri.
Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu sekali kencan. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah Rp 60 ribu.
"Si mami memaksa anak itu untuk menemani minum sampai dengan berhubungan badan, bayarannya Rp 150 ribu yang si anak di bayar Rp 60 ribu dibayar dua bulan sekali," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.