Di Kafe Jakarta Utara, Mami Atun dan Mami Tuti Paksa Bocah Bersetubuh

Selasa, 21 Januari 2020 | 19:31 WIB
Di Kafe Jakarta Utara, Mami Atun dan Mami Tuti Paksa Bocah Bersetubuh
Aparat Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait kasus perdagangan orang serta ekspolitasi anak di bawah umur. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu sekali kencan. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah Rp 60 ribu.

"Si mami memaksa anak itu untuk menemani minum sampai dengan berhubungan badan, bayarannya Rp 150 ribu yang si anak di bayar Rp 60 ribu dibayar dua bulan sekali," jelas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.

Baca Juga: PSK Berusia 69 Tahun yang Tinggal Sendirian Ditemukan Tewas di Sydney

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI