Laporan Dicabut, Polisi Setop Usut Perkara Diksi Pribumi Anies Baswedan

Selasa, 21 Januari 2020 | 19:25 WIB
Laporan Dicabut, Polisi Setop Usut Perkara Diksi Pribumi Anies Baswedan
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian membenarkan soal pencabutan laporan Jack Lapian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang teregistrasi di Bareskrim Polri.

Laporan yang dibuat pada 17 Oktober 2017 itu berkaitan pemakaian istilah 'pribumi' yang diucapkan oleh Anies saat pidato setelah dilantik sebagai gubernur.

"Ya betul (laporan dicabut)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Laporan tersebut dicabut Jack pada Senin (20/1) awal pekan ini. Dengan demikian, polisi menghentikan proses penyelidikan lantaran Jack telah mencabut laporannya

Baca Juga: Jack Lapian Cabut Laporan Polisi soal Pemakaian Kata Pribumi oleh Anies

"Dengan pencabutan laporan tersebut maka penyelidikan atas laporan itu sudah dihentikan," kata Argo.

Sebelumnya, Jack mengaku telah mencabut laporannya pada Senin (20/1) awal pekan ini. Melalui keterangan tertulisnya, Jack meminta polisi untuk menghentikan proses penyelidikan terkait laporannya.

"Dengan adanya surat permohonan pencabutan laporan polisi yang saya buat, maka saya memohon pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut," tulis Jack, Selasa (21/1/2020).

Jack menilai, faktor kerukunan antarumat beragama di DKI Jakarta menjadi dasar atas pencabutan laporannya. Ke depan, dia berharap toleransi lebih diutamakan meski berbeda ras hingga agama.

Laporan Jack atas Anies Baswedan ini tertuang dalam laporan bernomor LP/1027/X/2020/Bareskrim tertanggal 17 Oktober 2017.

Baca Juga: Jack Lapian Kembali Laporkan Ahmad Dhani, Kasus Apa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI