Suara.com - Keberadaan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih jadi misteri. Buronan KPK dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut kekinian sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut jika Harun berada di Singapura sejak 6 Januari 2020. Namun, adanya informasi yang berkembang bahwa Harun pada 7 Januari 2020 telah kembali ke Indonesia, sebelum KPK menangkap Wahyu dan 8 orang lainnya.
Dari informasi tersebut ada dugaan bahwa Harun kini bersembunyi di Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi mengklaim telah menyambangi kediaman Harun di Gowa dan hasilnya nihil.
"Anggota sudah di sana sudah ke rumahnya yang bersangkutan, belum ada anggota melihat yang bersangkutan di sana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Mengadu ke Dewas soal Kasus Harun, Ketua KPK: Tanya ke PDIP Jangan Saya
Untuk itu, polisi masih melakukan perburuan terhadap Harun. Selain itu, Polri telah menerima surat permohonan dari KPK untuk memburu Harun.
"Kami masih menunggu tim yang bekerja. Kami tunggu hasilnya seperti apa penyidik masih kerja jangan sampai ada terkendala biar saja penyidik, " ujar Argo.
Untuk diketahui, Harun Masiku hingga kini masih diburu KPK setelah diduga kuat turut menyuap eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam perkara pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR RI tahun 2019-2024.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Baca Juga: Caleg PDIP Harun Masiku Disebut Sudah di Indonesia, KPK: Makasih Infonya