Suara.com - Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Baharudin (26), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Gang Mulia, Otista yang sempat viral di media sosial.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV itu, polisi menelusuri keberadaan tersangka dan sepeda motor yang digunakannya saat beraksi meremas bagian bokong korban.
"Setelah mencari saksi-saksi dan rekaman CCTV, akhirnya kami dapat mengamankan pemilik kendaraan roda dua, dengan nompol B 3813 POB," kata Arie Ardian di Polres Jakarta Timur, Selasa (21/2/2020).
Namun saat ditelusuri ke rumah pemilik motor ternyata Baharudin hanya meminjam motor dari saudaranya yang berinisial CS. Mirisnya, aksi begal bokong itu hingga membuat Baharudin tak jadi menjenguk anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Usai Begal Payudara di Bekasi, Jakarta Kini Diteror Pelaku Remas Pantat
Akibat perbuatan cabulnya itu, Baharudin dijerat Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Agar peristiwa serupa tak terulang, Arie mengklaim akan meningkatkan patroli di gang tersebut.
"Bersyukur ada warga yang memasang CCTV jadi kalau pun ada kriminal di situ kami jadi lebih mudah mengungkapnya. Sementara kami lakukan patroli terus di sana (gang mulia)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap perempuan lagi-lagi terjadi. Setelah sempat terjadi aksi begal payudara di kawasan Bekasi, Jawa Barat, kali ini terjadi aksi begal bokong di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Informasi tersebut dibagikan oleh akun Insragram @warung_jurnalis. Disebutkan jika insiden tersebur menyasar seorang mahasiswi di Gang Mulia, Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (17/1/2020) lalu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara yang Mengincar Korban di Halte Bus