Remas Pantat Mahasiswi di Gang Sepi, Polisi Akan Tes Kejiwaan Baharudin

Selasa, 21 Januari 2020 | 17:33 WIB
Remas Pantat Mahasiswi di Gang Sepi, Polisi Akan Tes Kejiwaan Baharudin
Polisi bekuk pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Gang Mulia, RT 08/08, Jalan Otista Raya, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku bernama Baharudin dan berusia 27 tahun. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain KTP, polisi juga menyita sebuah jaket merah, helm putih merah, dan motor Honda Scoopy berserta STNK-nya dengan nomor polisi B 3813 POB yang digunakan Baharudin dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatan cabulnya, Baharudin dijerat pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap perempuan lagi-lagi terjadi. Setelah sempat terjadi aksi begal payudara di kawasan Bekasi, Jawa Barat, kali ini terjadi aksi begal bokong di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Informasi tersebut dibagikan oleh akun Insragram @warung_jurnalis. Disebutkan jika insiden tersebur menyasar seorang mahasiswi di Gang Mulia, Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (17/1/2020) lalu.

Baca Juga: Polisi Temukan 2 Tersangka Baru yang Terlibat di Kasus Narkoba Ibra Azhari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI