Selain KTP, polisi juga menyita sebuah jaket merah, helm putih merah, dan motor Honda Scoopy berserta STNK-nya dengan nomor polisi B 3813 POB yang digunakan Baharudin dalam melakukan aksinya.
Atas perbuatan cabulnya, Baharudin dijerat pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap perempuan lagi-lagi terjadi. Setelah sempat terjadi aksi begal payudara di kawasan Bekasi, Jawa Barat, kali ini terjadi aksi begal bokong di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Informasi tersebut dibagikan oleh akun Insragram @warung_jurnalis. Disebutkan jika insiden tersebur menyasar seorang mahasiswi di Gang Mulia, Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (17/1/2020) lalu.
Baca Juga: Polisi Temukan 2 Tersangka Baru yang Terlibat di Kasus Narkoba Ibra Azhari