Suara.com - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango merespons perintah majelis hakim agar memulangkan uang yang disita penyidik dari ruangan kerja eks Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Perintah itu disampaika majelis hakim saat membacakan putusan terdakwa kasus suap jual beli jataban di lingkungan Kemenag, Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Terkait hal ini, Nawawi mengaku masih menunggu laporan dari jaksa penuntut umum yang ditugaskan mengawal kasus Rommy hingga putusan di pengadilan.
"Masih tunggu laporan JPU melalui jenjang Direktur Penuntutan mngenai putusan perkara tersebut secara menyeluruh, dalam arti tidak terbatas pada penetapan barang bukti uang tersebut tapi putusan secara keseluruhan," kata Nawawi dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: KPK Siap Jerat Pihak yang Membantu Harun Masiku Caleg PDIP Buron
Nawawi mengaku belum menentukan sikap KPK apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Rommy. Menurutnya, jika KPK nantinya menempuh upaya banding, maka uang Lukman yang sempat disita KPK akan dipulangkan saat putusan di tingkat banding.
"Sebaliknya jika kami mengajukan upaya hukum banding, dengan sendirinya, perintah dimaksud harus menunggu putusan di tingkat banding," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan agar KPK mengembalikan uang yang disita saat menggeledah ruang kerja Lukman Hakim.
Perintah itu disampaikan hakim saat menjatuhkan vonis dua tahun penjara terdakwa Rommy di Pengadilan Tipikor, Senin (20/1/2020).
Hakim Muhammad Idris menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ada fakta yang menerangkan bahwa uang tersebut ada hubungannya dengan suap Rommy terkait jual beli jabatan di Kemenag.
Baca Juga: Kasus Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan, KPK Periksa Advokat PDIP
Maka, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang itu disita kepada Lukman Hakim.