Suara.com - Sekelompok warga mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menolak dibangunnya sebuah Gereja Katolik di tengah Kota Tanjungbalai, Karimun. Padahal, pembangunan rumah ibadah bernama Gereja Paroki Santo Joseph itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun.
Penerbitan IMB ini juga digugat oleh kelompok masyarakat lainnya di Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketua FUIB Karimun Abdul Latif tak punya alasan jelas soal penolakan itu. Abdul Latif menyerukan penolakan itu hanya karena alasan Karimun dihuni mayoritas muslim.
"Kalau mau bangun di tempat lain silahkan, mau 10 tingkat pun tidak masalah. Bahkan di depan masjid agung pun silahkan," kata Abdul Latif.
Menolak pembangunan gereja, Latif masih mengklaim FUIB sebagai kelompok toleran yang menghargai perbedaan beragama.
Baca Juga: Beredar Surat Penolakan Pembangunan Gereja di Karimun Kepri
"Sudah toleransi sekali. Artinya, kita tidak melarang, di sini kan juga banyak gereja," katanya.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengklaim sudah menengahi kasus tersebut. Menurut Menag, pemprotes pembangunan gereja mempermasalahkan soal tinggi gereja tersebut.
“Tadi sudah kami omongkan,” ujar Fachrul di sela kunker di Vihara Duta Maitreya Monastery, Batam, Selasa (21/1/2020).
Dari hasil pembicaraan tersebut, Fachrul menyampaikan persoalan tersebut sedang diselesaikan. Warga yang menolak pembangunan gereja mengajukan sejumlah permintaan.
“Salah satunya mereka minta supaya tinggi (rumah ibadah-red), tidak setinggi itu,” sebutnya.
Baca Juga: Plafon Gereja Maria Jakbar Runtuh saat Misa, 2 Jemaat Dilarikan ke RS
Permintaan para warga tersebut juga telah disanggupi oleh pengurus gereja. Dia berharap agar pembangunan bisa berjalan dengan baik ke depannya. Pada kesempatan tersebut, Fachrul mengajak agar semua pihak bisa menjaga keberagaman.