Suara.com - Pelaku pelecehan seksual bernama Baharudin (26) mengklaim baru satu kali melakukan aksi begal bokong. Aksi pertama itu dilakukannya di Gang Mulia, RT 08/08, Jalan Otista Raya, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (17/1/2020) pagi.
Hal itu diungkapkan oleh Baharudin saat ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan (Baharudin) memgakui baru satu kali melakukan," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi di Polres Jaktim, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Rekening Raib Usai Nomor HP Dibajak, Polisi Segera Periksa Ilham Bintang
Arie mengatakan pelaku mengaku tindakannya itu dilakukan spontan, sebelumnya ia tidak berpernah berpikiran untuk melakukan aksi pelecehan seksual di jalanan.
"Menurut keterangan yang bersangkutan itu spontanitas, karena melihat perempuan yang membuat hasrat seksualnya naik, dan dia coba mencari peluang mencari kesempatan. sehingga begitu sendirian dia lakukan, meremas bagian belakang," terangnya.
Lebih mirisnya lagi, Baharudin mengaku dirinya melintasi gang Mulia karena sedang berangkat untuk menemani anaknya yang tengah berada di rumah sakit dengan meminjam motor milik temannya.
"Tersangka ini meminjam kendaraan bermotor kepada saudara CS untuk menjenguk anaknya di rumah sakit, pada saat melintas dia melihat seorang perempuan timbul hasrat seksualnya (meremas bokong korban)," ucap Arie.
Dalam barang bukti Kartu Tanda Penduduk yang ditunjukkan, pelaku bernama Baharudin kelahiran Jakarta 9 Mei 1992 (26 tahun) dan beralamat di Jalan H Baping, RT10/RW07 Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.
Baca Juga: Polisi Temukan 2 Tersangka Baru yang Terlibat di Kasus Narkoba Ibra Azhari
Selain KTP, polisi juga menyita sebuah jaket merah, helm putih merah, dan motor Honda Scoopy berserta STNK-nya dengan nomor polisi B 3813 POB yang digunakan Baharudin dalam melakukan aksinya.
Atas perbuatan cabulnya, Baharudin dijerat pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.