Begal Bokong Mahasiswi, Pelakunya Pria 27 Tahun dan Sudah Nikah

Selasa, 21 Januari 2020 | 16:06 WIB
Begal Bokong Mahasiswi, Pelakunya Pria 27 Tahun dan Sudah Nikah
Polisi bekuk pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Gang Mulia, RT 08/08, Jalan Otista Raya, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku bernama Baharudin dan berusia 27 tahun. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Gang Mulia, RT 08/08, Jalan Otista Raya, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, sudah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku bernama Baharudin dan berusia 27 tahun.

Kapolres Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi mengungkapkan bahwa pelaku sudah menikah dan tinggal di Ciracas, Jakarta Timur.

"Sekarang tersangka sudah kami amankan, sudah kami lakukan pemeriksaan," kata AKBP Arie Ardian di Polres Jakarta Timur, Selasa (21/2/2020).

Dalam barang bukti Kartu Tanda Penduduk yang ditunjukkan, pelaku bernama Baharudin kelahiran Jakarta 9 Mei 1992 (27 tahun) dan beralamat di Jalan H Baping, RT10/RW07 Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga: Pacari Sang Istri, Muka Mahasiswa Ini Dibikin Cacat Preman Suruhan Suami

Aksi begal bokong di Jakarta Timur. (Instagram/@warung_jurnalis)
Aksi begal bokong di Jakarta Timur. (Instagram/@warung_jurnalis)

Baharudin berhasil ditangkap setelah polisi melihat video rekaman CCTV yang viral di media sosial. Dalam video itu menunjukkan pelaku menggunakan motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B 3813 POB.

Namun ketika ditelusuri pemilik nomor polisi tersebut ternyata bukan Baharudin, ia hanya meminjam motor dari temannya berinisial CS saat melakukan aksi cabulnya.

"Dari keterangan tersangka, tersangka menjelaskan bahwa tersangka ini meminjam kendaraan bermotor kepada saudara CS," ungkapnya.

Selain KTP, polisi juga mengamankan sebuah jaket merah, helm putih merah, dan motor Honda Scoopy berserta STNK-nya dengan nomor polisi B 3813 POB yang digunakan Baharudin dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatan cabulnya, Baharudin dijerat pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Diusir dari Asrama Wyata Guna, Mahasiswa Tunanetra Tidur di Trotoar

Motor yang diguakan pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Gang Mulia, RT 08/08, Jalan Otista Raya, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. (Suara.com/Tyo)
Motor yang diguakan pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Gang Mulia, RT 08/08, Jalan Otista Raya, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. (Suara.com/Tyo)

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap perempuan lagi-lagi terjadi. Setelah sempat terjadi aksi begal payudara di kawasan Bekasi, Jawa Barat, kali ini terjadi aksi begal bokong di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI