Suara.com - Lelaki bernama Baharudin (26) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Gang Mulia, RT 08/08, Jalan Otista Raya, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dari pengungkapan kasus ini, Baharudin sempat berniat untuk menengok anaknya yang dirawat di rumah sakit.
Kapolres Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi menjelaskan awalnya pelaku tengah melintas di gang Mulia untuk mendatangi anaknya di rumah sakit, namun niat itu pupus setelah Baharudin melihat seorang mahasiswi berjalan sendirian di gang Mulia.
Arie juga mengungkapkan bahwa motor Yamaha Mio Fino yang digunakan Baharudin juga merupakan motor pinjaman.
Baca Juga: Usai Begal Payudara di Bekasi, Jakarta Kini Diteror Pelaku Remas Pantat
"Tersangka ini meminjam kendaraan bermotor kepada saudara CS untuk menjenguk anaknya di rumah sakit, pada saat melintas dia melihat seorang perempuan timbul hasrat seksualnya (meremas bokong korban)," kata AKBP Arie Ardian di Polres Jakarta Timur, Selasa (21/2/2020).
Dari barang bukti Kartu Tanda Penduduk yang ditunjukkan, Burhanudin tinggal di Jalan H Baping, RT10/RW07 Susukan, Ciracas, Jakarta Timur. Tersangka setiap hari bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan swasta.
Sebelumnya, beredar video aksi peleceha seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Gang Mulia, Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (17/1/2020) lalu.
Dalam video tersebut, pelaku misterius yang berkendara menggunakan motor jenis Honda Scoppy tersebut mendekati korban dari arah belakang. Saat posisi sudah mendekat, pelaku langsung meremas bokong korban.
Korban langsung berteriak dan mengejar atas perlakuan tak senonoh itu. Namun, pelaku berhasil kabur dan tak tertangkap.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara yang Mengincar Korban di Halte Bus
Setelah viral di medsos, polisi akhirnya bisa meringkus pelaku pelecehan seksual tersebut.