Imbas Peraturan Nadiem, BSNP Tak Lagi Mengatur Soal-Soal USBN

Selasa, 21 Januari 2020 | 14:19 WIB
Imbas Peraturan Nadiem, BSNP Tak Lagi Mengatur Soal-Soal USBN
Ketua BSNP Abdul Mu'ti dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BSNP, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2020). [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan tidak lagi mengeluarkan aturan atau prosedural operasional standar (POS) untuk penyelenggaran ujian sekolah berbasis nasional (USBN).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua BSNP Abdul Mu'ti merujuk kepada ditiadakannya USBN sesuai penetapan yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Penetapan yang dilakukan Nadiem tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan ujian diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

Dengan begitu, tidak ada lagi USBN yang akan diterapkan melainkan ujian sekolah di mana semua soal menjadi tanggung jawab sekolah masing-masing.

Baca Juga: Menghapus Ujian Nasional, Strategi Perbaikan Mutu Pendidikan di Indonesia

"USBN ditiadakan. Karena ditiadakan maka POS USBN tidak diperlukan. Nah, pelaksanaan ujian itu dilaksanakan oleh masing-masing satuan pedidikan," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BSNP, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2020).

Kemudian Mu'ti menjelaskan, soal-soal ujian sekolah itu dibuat sekolah masing-masing dan mengacu kepada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sedangkan untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN), Mu'ti menyatakan kalau Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 Tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku.

Meski demikian, Mu'ti menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui bagaimana format untuk penyelenggaraan UN 2021. Pasalnya, pihaknya saat ini masih berfokus pada penyelenggaraan UN Tahun 2020.

"Untuk 2021 nanti harus kita komunikasikan dulu dengan pihak kementerian pendidikan dan kebudayaan mengenai formatnya dan bagaimana pelaksanaannya," katanya.

Baca Juga: Bakal Dihapus, Kemendikbud: Ujian Nasional Cuma Untungkan Lembaga Bimbel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI