Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerbitkan peraturan gubernur untuk mengatur pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.
Menanggapi wacana itu, politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean justru bersorak.
"Horeeeeeeee...! Maksiat dapat penghargaan, trotoar tempat kaki lima ! Nikmat apa lagi yang kurang? Bahagia warganya !" tulis Ferdinand, melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean2 pada Senin (20/1/2020).
Ferdinand melampirkan tautan artikel yang menyebut bahwa 18 PKL akan diizinkan berdagang di jalan protokol Sudirman-Thamrin.
Baca Juga: Geger Pantat Mahasiswi Diremas, Kisah Kelam Gang Mulia Jadi Lokasi Kriminil
Cuitan Ferdinand ini telah mendapatkan 470 like dan 130 retweet pada Selasa (21/1/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan kriteria PKL yang boleh berdagang di trotoar diatur dalam Pergub.
"Jadi PKL yang ramah lingkungan, enggak boleh bakar-membakar, barang kali kompornya kompor listrik, enggak ada cuci-mencuci," ujar Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Selain itu, PKL juga tidak bisa sembarangan menjual berbagai jenis makanan atau minuman. Mulai dari masalah pengemasan, cara memesan, hingga jenis dagangannya juga akan diatur.
"Lagi jalan, haus, ada take away, mungkin di situ ada kopi atau teh, tapi yang take away. Kemudian, tidak yang kumuh. Mungkin ada roti, cake atau apa," katanya.
Baca Juga: Tanpa Ba-bi-bu, Khoirudin Hajar Kakak dan Ibu Kandung yang Sedang Masak
Soal kriteria trotoar, Pergub juga akan mengatur lokasi yang jadi tempat dagang.
"Tentunya di situ yang bisa kita akomodir itu yang trotoar yang lebih dari 5 meter. Itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," jelasnya.
Meski demikian, Hari mengaku belum bisa membocorkan lokasi mana saja yang diperbolehkan bagi PKL.