Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat pihak -pihak yang dianggap membantu pelarian Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku yang masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku tak menutup kemungkinan KPK akan menerapkan pasal 21 dalam UU KPK terhadap pihak yang dianggap merintangi atau menghalangi penyidikan terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
"Di Pasal 21 memang sangat memungkinkan siapa pun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan, tetapi perlu dikaji lebih lanjut dan jauh terkait dengan itu," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/1/2020).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI, keberadaan Harun hingga kini masih misterius menurut informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham bahwa Harun sejak 6 Januari 2020 berada di Singapura.
Baca Juga: Kasus Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan, KPK Periksa Advokat PDIP
Namun, adanya informasi yang berkembang bahwa Harun pada 7 Januari 2020 telah kembali ke Indonesia, sebelum KPK menangkap Wahyu dan 8 orang lainnya. Dari informasi tersebut pun dugaan bahwa Harun kini bersembunyi di Gowa, Sulawesi Selatan.
Namun, sejauh ini KPK belum melihat adanya keterlibatan pihak lain yang membantu Harun selama bersembunyi. Namun, bila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain yang dianggap merintangi kasus ini, KPK tak segan-segan menerapkan Pasal 21.
"Seluruh kemungkinan itu ada, tapi perlu kajian lebih jauh apakah memang benar pihak-pihak yang ada yang dianggap menghambat proses penyidikan, termasuk juga nanti ke depan kalau nanti penuntutan terjadi ya kami bisa terapkan pasal 21, tetapi sejauh ini belum masuk ke sana," kata Ali.