Suara.com - Jack Lapian Cabut Laporan Soal Pidato Pribumi Anies Baswedan di Bareskrim Polri
Jack Lapian mencabut laporan pengaduan soal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang teregistrasi di Bareskrim Polri.
Laporan yang dibuat pada 17 Oktober 2017 itu berkaitan pemakaian istilah 'pribumi' yang diucapkan oleh Anies saat pidato setelah dilantik sebagai gubernur.
Jack mencabut laporannya pada Senin (20/1/2020) awal pekan ini. Melalui keterangan tertulisnya, Jack meminta polisi untuk menghentikan proses penyelidikan terkait laporannya.
Baca Juga: Masih Gunakan Istilah Non Pribumi, Granad Tantang Pejabat DIY
"Dengan adanya surat permohonan pencabutan laporan polisi yang saya buat, maka saya memohon pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut," tulis Jack, Selasa (21/1/2020).
Jack menilai, faktor kerukunan antarumat beragama di DKI Jakarta menjadi dasar atas pencabutan laporannya. Ke depan, dia berharap toleransi lebih diutamakan meski berbeda ras hingga agama.
"Semoga kerukunan umat beragama dan toleransi lebih dikedepankan walau berbeda suku, agama, ras dan antargolongan.”
"Karena dalam Pancasila, kita sudah tidak lagi melihat siapa kamu, apa agamamu, kastamu, rasmu dan seterusnya. Karena kita semua adalah Warga Negara Indonesia," kata Jack.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono belum banyak bicara terkait hal tersebut. Argo menyebut, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.
Baca Juga: Polemik UU KDIY, Granad Desak Pemprov Hapus Istilah Pribumi-Nonpribumi
"Kami cek dulu ya," kata Argo.