Suara.com - Puluhan petani yang tegabung dalam Kelompok Tani Kecamatan Ngalian Semarang Jawa Tengah mengeluh karena hingga saat ini belum mendapat pupuk subsidi dari pemerintah.
Kondisi tersebut menyebabkan hasil panen yang diperoleh kelompok tani tersebut berkurang, bahkan hampir mengalami gagal panen.
Ketua Kelompok Tani Ngalian Son Haji mengatakan, kelangkaan pupuk subsidi sudah dialami sejak Desember 2019 hingga sekarang. Akibat kelangkaan tersebut para petani terus merugi.
"Iya saat ini kita belum mendapatkan pupuk subsidi. Akhirnya padi kita banyak yang kurang bagus," kata Son Haji pada Selasa (21/1/2020).
Hal yang sama juga dialami seorang petani di Kabupaten Demak, Prayitno. Berdasarkan pengakuannya, ia juga tidak mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah hingga saat ini.
Lantaran itu, ia terpaksa membeli pupuk yang harganya tinggi yang mencapai Rp 120 ribu. Walau harga pupuk tinggi, ia terpaksa melakukannya karena untuk kepentingan padi yang sedang ditanamnya saat ini.
"Ya mau tak mau harus beli pupuk walau mahal. Kalau tak beli ruginya tambah banyak," katanya.
Kepala Seksi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah Asnil Triyuniati mengatakan, kelangkaan pupuk subsidi dikarenakan mundurnya pedoman penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2020.
"Itu dari pusat memang sudah mundur. Itu sebenarnya sudah difasilitasi Menteri Pertanian," jelasnya.
Baca Juga: Kementan Minta Produsen Salurkan Pupuk Sesuai Alokasinya
Ia mengakui jika memang ada hal yang berbeda di tahun ini. Berdasarkan pengalamannya selama ini, seharusnya pedoman penyaluran pupuk bersubsidi satu bulan sebelum pergantian tahun.
"Namun tahun ini tidak, sudah ganti tahun baru ada penyaluran pupuk," katanya.
Puluhan petani yang tegabung dalam Kelompok Tani Kecamatan Ngalian Semarang mengeluh karena hingga saat ini belum mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah. Hal itu menyebabkan hasil panen yang diperoleh kelompok tani tersebut berkurang bahkan hampir mengalami gagal panen.
Ketua Kelompok Tani Ngalian Son Haji mengatakan, kelangkaan pupuk subsidi sudah ia alami sejak Bulan Desember 2019 hingga saat ini. Kelangkaan tersebut membuat para petani merugi.
"Iya saat ini kita belum mendapatkan pupuk subsidi. Akhirnya padi kita banyak yang kurang bagus," jelas Ketua Petani Ngalian Semarang, Son Haji, Selasa (21/1/2020).
Hal yang sama juga dialami oleh salah satu petani Demak Prayitno. Berdasarkan pengakuannya, ia juga tidak mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah hingga saat ini.
Untuk itu, ia terpaksa membeli pupuk yang harganya Rp 120 ribu. Walau harga pupuk tinggi, ia terpaksa melakukannya karena untuk kepentingan padi yang sedang ia tanam.
"Ya mau tak mau harus beli pupuk walau mahal. Kalau tak beli ruginya tambah banyak," katanya.
Kepala Seksi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah Asnil Triyuniati mengatakan, kelangkaan pupuk subsidi dikarenakan mundurnya pedoman penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2020.
"Itu dari pusat memang sudah mundur. Itu sebenarnya sudah difasilitasi Menteri Pertanian," jelasnya.
Ia mengakui jika memang ada hal yang berbeda di tahun ini. Berdasarkan pengalamannya selama ini, seharusnya pedoman penyaluran pupuk bersubsidi satu bulan sebelum pergantian tahun.
"Namun tahun ini tidak, sudah ganti tahun baru ada penyaluran pupuk," katanya.
Untuk diketahui, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya minta para produsen segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian di daerah agar segera mengalokasikan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Permentan No 01 terkait pupuk bersubsdi sudah terbit. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota bisa tentunya sudah membuat Surat Keputusan (SK) tentang alokasi menyalurkan pupuk bersubsdi," ujarnya, Jakarta pada Senin (20/1/2020).
Sarwo mengungkapkan, penyaluran harus segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan, termasuk di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), namun dalam penyalurannya tetap berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.
"Jangan ditunda-tunda lagi, agar petani bisa tenang dalam kegiatan usaha taninya. Bila ada yang terbukti melakukan penimbunan, laporkan saja ke pihak berwajib," katanya.
Kontributor : Dafi Yusuf