Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Sebab dalam draf yang beredar, ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bakal dihapuskan.
Berdasarkan Pasal 552 poin C pada draf RUU Cipta Lapangan Kerja, pasal yang dihapuskan di antaranya Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Diketahui Pasal 4 dan pasal turunannya dalam UU Jaminan Produk Halal tersebut mengatur mengenai kewajiban produk untuk bersertifikat halal.
"Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan. Kami menyadari bahwa negara Indonesia bukan negara agama, tapi negara berdasarkan Pancasila yang sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Yang artinya rakyat Indonesia beragama dan yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama di antaranya terkait dengan penggunaan produk halal," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi melalui keterangan tertulis pada Selasa (21/1/2020).
Wakil Sekjen PPP itu mengatakan sepakat dengan pemerintah soal penyusunan Omnibus Law yang bertujuan mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, menurut Baidowi, jangan sampai ide bagus tersebut justru mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam, salah satunga mengenai produk halal.
Baca Juga: Omnibus Law Cilaka Berlaku, Setifikat Produk Halal Bakal Hilang?
"Sebenarnya Islam itu tidak menghambat pertumbuhan ekonomi maka dari itu perlu pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan makhluk beragama. Begitupun dengan ketentuan perda-perda juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal. Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini," katanya.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tebgah menjadi sorotan. Salah satunya, yakni karena dalam RUU tersebut kewajiban produk untuk bersertifikat halal bakal dihapuskan.
Berdasarkan draf RUU Cipa Lapangan Kerja, peraturan terkait kewajiban bersertifikat halal yang bakal dihapus itu sebagaimana yang tertuang dalam beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pasal yang bakal dihapus jika RUU Cipta Lapangan Kerja berlaku di antaranya Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU Jaminan Produk Halal. Penghapusan tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 552 poin C pada draf RUU Cipta Lapangan Kerja.
Bunyi masing-masing pasal pada UU Jaminan Produk Halal yang bakal dihapuskan sebagai berikut:
Baca Juga: Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Mahfud: Mana yang Dirugikan?
Pasal 4
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.
(2) Sertifikat halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.