Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa advokat dari PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait PAW anggota DPR RI tahun 2019-2024.
Donny rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dari pihak swasta bernama Saeful.
"Kami periksa Donny dalam kapasitas saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Untuk diketahui, dalam OTT pada Rabu (8/1/2020), Donny awalnya turut diciduk oleh KPK. Namun, dalam pemeriksaan 1x24 jam, penyidik KPK tak melakukan penahanan terhadap Donny dan dibebaskan.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Nilai KPU Harusnya Laksanakan Putusan MA
Selain itu, penyidik turut memanggil staf KPU, Retno Wahyudiarti dan pihak swasta bernama Moh Ilham Yulianto dan Tonidaya.
Mereka pun juga akan diperiksa untuk tersangka Saeful. Belum diketahui, apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan sejumlah saksi.
Sebagaimana diketahui, selain Wahyu dan Saeful, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan penyuap Wahyu, Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka.
Namun, hingga kini Harun Masiku belum ditangkap KPK karena melarikan diri dan kini masuk daftar buron.
Baca Juga: Pimpinan KPU Dianggap Abai Terhadap Wahyu, Bawaslu: Itu Bukan Putusan