Suara.com - Surat penolakan pembangunan gereja di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau beredar di media sosial. Surat tersebut ditulis oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
Warganet yang mengunggah surat ini ke media sosial adalah akun Twitter @yusuf_dumdum pada Selasa (21/1/2020).
Surat tersebut berisi imbauan melakukan aksi damai unjuk rasa dalam rangka penolakan atas izin mendirikan bangunan gereja.
Padahal pihak gereja telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 yang diterbitkan tanggal 2 Oktober 2019 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
Baca Juga: Mengenal Sosok Haerul, Pemuda Pinrang Perakit Pesawat dari Mesin Rongsokan
IMB ini merujuk pada Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Kabupaten Karimun yang berada di depan Polsek Balai Karimun.
Dalam surat itu tertulis bahwa unjuk rasa dilakukan pada Jumat tanggal 17 Januari 2020 di rumah dinas Bupati Karimun.
FUIB, melalui surat tersebut, meminta kehadiran pengurus masjid dan jamaahnya, ormas islam, serta ormas adat dalam aksi unjuk rasa menolak pembangunan gereja.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum FUIB H. Abdul Latif.A.H dan Sekretaris Umum Ust. Hasbullah.
Sementara itu, akun @yusuf_dumdum mengomentari adanya surat penolakan tersebut. Dia berpendapat bahwa umat Islam tidak boleh mengganggu umat lain dalam beribadah.
Baca Juga: Tak Berizin, Ratusan Reklame di Gejayan Dicopoti Satpol PP
"Gak punya IMB katanya ilegal, sudah punya IMB masih ditolak. Padahal cuma dirikan rumah ibadah, bukan dirikan tempat prostitusi. Quran melarang umat muslim mengganggu umat lain untuk beribadah sesuai keyakinannya. Jadi yang menolak ini umat siapa?" tulis @yusuf_dumdum.