Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Ketua KONI Pusat, Tono Suratman dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Tono rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
"Kami periksa Tono dalam kapasitas saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (21/1/2020).
Imam juga telah dilimpahkan berkas penyidikannya pada Kamis (9/1/2020). Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas selama 14 hari sebelum masuk ke persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Periksa Legislator Demokrat, Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI
Dalam perkara suap kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI, Imam diduga telah bersekongkol dengan Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora.
Miftahul Ulum pun sudah dilimpahkan berkas perkaranya. Dan menunggu untuk masuk ke persidangan.
Terkait kasus suap hibah ini, Imam dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014-2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Kemudian keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Imam dan Miftahul mencapai Rp 25,6 miliar.
Baca Juga: Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili