Suara.com - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pramugari Siwi Widi Purwanti atau Siwi Sidi kekinian masih didalami oleh polisi. Sebanyak 11 saksi nantinya akan dimintai keterangan soal tudingan simpanan bos Garuda Indonesia sebagaimana disebut oleh akun Twitter @digeeembok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 8 dari 11 saksi adalah staf Garuda Indonesia serta rekan Siwi Sidi. Dari mereka, polisi akan menggali informasi mengenai profesi Siwi sebagai pramugari.
"Rencananya delapan saksi lagi yang akan dipanggil karena memang cuitan tersebut (cuitan akun Twitter @digeeembok) menyebut nama teman-teman (Siwi) dan staf Garuda Indonesia," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Untuk tiga saksi lainnya merupakan saksi ahli. Mereka yang terdiri dari ahli bahasa hingga pidana akan dikorek keterangannya pekan depan.
Baca Juga: Siwi Sidi Ternyata Pramugari Kontrak di Garuda Indonesia
"Ada tiga saksi ahli yang akan kita coba minta keterangannya, yakni saksi ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Semoga secepatnya diketahui siapa pemilik akun ini (akun Twitter @digeeembok)," sambung Yusri.
Sebelumnya, Siwi Sidi telah selesai diperiksa penyidik pada Senin (20/1/2020) kemarin. Siwi diperiksa kurang lebih lima jam dan dicecar 42 pertanyaan oleh pihak penyidik. Dia diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.15 WIB.
Diketahui, Siwi didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief mengadakan konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). Ia menegaskan informasi dari akun Twitter terhadap dirinya adalah tidak benar.
"Jadi pemberitaan dari akun @digeeembok itu tidak benar, saya merasa benar-benar harga diri saya dicoreng dan privasi saya untuk berada di pekerjaan saya dalam pramugari merasa saya tidak nyaman," ucap Siwi Sidi.
Bersama Elza Syarief, Sidi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019.
Baca Juga: Terungkap, Siwi Sidi Pramugari Kontrak di Garuda Indonesia
Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.