Kabur Saat Diminta Tunjukan Si Bos, Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu

Selasa, 21 Januari 2020 | 02:05 WIB
Kabur Saat Diminta Tunjukan Si Bos, Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu
Ilustrasi pistol memuntahkan proyektil peluru. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pas ditunggu SP malah lari, kemudian dikejar dan dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan dua peringatan ke atas dan satu tembakan ke arah korban," tutup Yusri.

Atas perbuatannya, SPT dikenakan Pasal 114 dan 111 undang-undang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI