Caleg PDIP Harun Masiku Masuk DPO, KPK Telusuri Keberadaannya di Gowa

Senin, 20 Januari 2020 | 23:00 WIB
Caleg PDIP Harun Masiku Masuk DPO, KPK Telusuri Keberadaannya di Gowa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Harun merupakan penyuap eks Komisioner KPK Wahyu Setiawan.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Meski demikian, Firli tidak tahu percis kapan waktu Harun masuk sebagai DPO.

"Sudah-sudah (Harun DPO). Belum lama, saya tidak tahu persis tapi sudah, yang pasti sudah (DPO)," kata Filri Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Firli kemudian meminta partisipasi masyarakat untuk dapat memberikan informasi keberadaan Harun Masiku.

Baca Juga: Pimpinan KPU Dianggap Abai Terhadap Wahyu, Bawaslu: Itu Bukan Putusan

Sejauh ini KPK juga sudah berkoordinasi dengan Polri maupun Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kami masih terus berusaha bekerja keras untuk melakukan penangkapan. Tolong kepada masyrakat yang mengetahui keberadaan tersangka," ungkap Firli

Lebih lanjut, Firli mengaku bakal menelusuri bila adanya informasi terkait keberadaan Harun telah kembali ke Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun Harun sudah di tanah air sejak 7 Januari 2020 melalui bandara Soekarno Hatta.

Kekinian Harun diduga tengah berada di Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kami akan telusuri, kami akan terima apapun informasinya dan tentu akan kami lakukan kroscek atas kebenaran seluruh informasi," tutup Firli

Baca Juga: KPK Periksa Kader PDIP Harun Masiku Hari Ini, Kasus Suap Anggota KPU

Firli lagi mengimbau agar Harun menyerahkan diri.

"Saya imbau kepada tersangka saudara HM (Harun Masiku) memberikan kontribusi untuk menyelesaikan persoalan ini karena sesungguhnya setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Orang per orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tutup Firli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI