"Caranya mempermudah, menyederhanakan, perizinan investasi dan investasi itu bukan hanya investasi asing. Investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih. Makanya dibuat Omnisbus law untuk mempermudah perizinan," ucap dia.
Tak hanya itu, mantan Ketua MK itu menyebut draft RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja sudah ada di DPR. Kendati demikian pembahasannya dilakukan usai DPR reses.
"Sudah, sudah. sudah habis reses nanti, DPR kan terus memulai kembali (pembahasan)," katanya.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Kaum Buruh Ungkap Ada 6 Alasan