Diperiksa Kejagung soal Jiwasraya, Danny: Saya Tak Boleh Ngomong Apa-apa

Senin, 20 Januari 2020 | 21:56 WIB
Diperiksa Kejagung soal Jiwasraya, Danny: Saya Tak Boleh Ngomong Apa-apa
Komisaris PT. Strategic Management Services, Danny Boestami, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisaris PT. Strategic Management Services, Danny Boestami, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Berdasarkan pantauan Suara.com, Danny keluar dari Gedung Jampidsus pada pukul 20.05 WIB. Dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda, Danny berjalan seorang diri dan sibuk menundukan kepalanya.

"Saya enggak diperiksa. Ngobrol-ngobrol saja," kata Danny saat ditanya oleh wartawan.

Untuk diketahui, Danny tiba di Kejagung sekitar pukul 16.00 WIB. Namun ketika ditanya lebih jauh terkait materi pemeriksaan, Danny tidak mau membeberkannya dengan alasan tidak boleh banyak bicara ke media.

Baca Juga: Tak Hanya Korupsi, Kejagung Juga Telisik Dugaan Pencucian Uang di Jiwasraya

"Saya enggak boleh ngomong apa-apa. Tanya penyidik saja," pungkasnya.

Untuk diketahui, Danny pernah terseret kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp 175 miliar. Namun ia divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bersama tiga terdakwa lainnya pada September 2019.

Dilansir dari Antara, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 sampai 2016 mencapai sekitar Rp229,8 miliar.

"Kerugian diperkirakan sebesar Rp229.883.141.293," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa malam.

Dugaan korupsi itu melalui transaksi "repurchase agreement" (repo) yang dikenal dengan transaksi penjualan yang diikuti perjanjian yang akan dibeli kembali suatu usaha dengan harga yang telah disepakati.

Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus Jiwasraya di Duren Sawit

Dana Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur dengan PT Anugerah Pratama Internasional (API) dan PT Strategis Managemen (SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI