Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi (20), terdakwa kasus melawan aparat kepolisian saat aksi pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, mengakui dianiaya oleh penyidik Polres Jakarta Barat.
Luthfi mengungkapkan di-setrum oleh penyidik agar mengaku melempar batu ke arah polisi saat ikut aksi massa.
Hal itu diungkapkan Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit.
"Saya disuruh duduk, terus di-setrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh mengaku melempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Luthfi si Pembawa Bendera Tak Perlu Dipenjara
Ketika itu, Luthfi mengaku dalam kondisi tertekan sehingga akhirnya terpaksa mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian meskipun tidak dilakukannya.
"Saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ujarnya.
Luthfi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Barat itu akhirnya berhenti setelah mereka mengetahui dirinya merupakan pelajar yang terekam dalam foto tengah membawa bendera Merah Putih saat demo di DPR RI dan viral di media sosial.
Penyidik tersebut mengetahui itu setelah menanyakan langsung kepada Luthfi.
"Polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," katanya.
Baca Juga: 2 Ahli akan Bersaksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR
Saya nasionalis
Luthfi dalam persidangan juga mengaku sengaja membawa bendera Merah Putih dari rumah. Luthfi membawa bendera Merah Putih guna menumbuhkan rasa nasionalisme.
"Punya (saya) dapat dari rumah," kata Luthfi saat ditanya Ketua Majelis Hakim Bintang Al.
Majelis hakim Bintang pun sempat mempertanyakan alasan Luthfi membawa bendera Merah Putih saat ikut aksi demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI.
Luthfi menjawab alasan dirinya membawa bendera Merah Putih guna menumbuhkan rasa nasionalisme.
"Karena saya warga Indonesia, menumbuhkan jiwa nasionalisme."
Menurut Luthfi, banyak massa yang juga turut membawa bendera Merah Putih saat aksi menolak RKUHP.
Luthfi mengaku sempat membentang bendera Merah Putih saat ikut aksi pada akhir September 2019 lalu itu.
"Saya bentangkan di depan, saat kena gas air mata, saya langsung balikkan benderanya ke belakang," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, dua ahli pidana Azmi Syahputra dari Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar menilai Luthfi tidak perlu dipenjara dengan alasan pemuda itu sudah menjalani sanksi sosial dan hukuman tidak harus berujung dengan sanksi penjara.
Dalam kasus ini, jaksa melayangkan tiga dakwaan alternatif kepada Luthfi, yaitu Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 218 KUHP.