Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi (20), terdakwa kasus melawan aparat kepolisian saat aksi pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, mengakui dianiaya oleh penyidik Polres Jakarta Barat.
Luthfi mengungkapkan di-setrum oleh penyidik agar mengaku melempar batu ke arah polisi saat ikut aksi massa.
Hal itu diungkapkan Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit.
"Saya disuruh duduk, terus di-setrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh mengaku melempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Luthfi si Pembawa Bendera Tak Perlu Dipenjara
Ketika itu, Luthfi mengaku dalam kondisi tertekan sehingga akhirnya terpaksa mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian meskipun tidak dilakukannya.
"Saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ujarnya.
Luthfi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Barat itu akhirnya berhenti setelah mereka mengetahui dirinya merupakan pelajar yang terekam dalam foto tengah membawa bendera Merah Putih saat demo di DPR RI dan viral di media sosial.
Penyidik tersebut mengetahui itu setelah menanyakan langsung kepada Luthfi.
"Polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," katanya.
Baca Juga: 2 Ahli akan Bersaksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR
Saya nasionalis