Suara.com - Keberadaan Caleg PDIP Harun Masiku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tapi belum menyerahkan diri, masih menjadi misteri sampai hari Senin (20/1/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri mengakui belum mengetahui keberadaan Harun. Namun, dia mengklaim sudah mengupayakan pencarian Harun bersama polisi.
"Kalau saya sudah tahu, saya tangkap pasti. Kalau mbak tahu pun, kasih tahu saya, saya tangkap," kata Firli di kompleks DPR RI.
Firli berujar, KPK masih mengumpulkan informasi terkait keberadaan Harun. Ia juga mengumbar pesan kepada Harun agar segera menyerahkan diri.
Baca Juga: PDIP Protes Markasnya Digeledah KPK, Firli: Laporkan Dewan Pengawas
Sebelumnya, Firli sempat enggan memberi penjelasan terkait keberadaan Harun saat ditanyakan wartawan dalam kunjungan Firli ke Gedung DPR.
Ketika awak media mempertanyakan keberadaan caleg PDIP tersangka kasus suap Harun Masiku yang berdasarkan rekaman CCTV Bandara Soekarno – Hatta sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari, Firli juga enggan menjawab.
"Bisa bersabar? Nanti saya jelasin ya. Berikan kita kesempatan dulu untuk ke Komisi III," kata Firli.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai ada kejanggalan pada pernyataan Kemenkumham maupun Dirjen Imigrasi soal keberadaan Harun Masiku. Kedua lembaga itu menyebut Harun masih berada di Singapura.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap kepada eks Komisoner KPU, Wahyu Setiawan. KPK menangkap Wahyu bersama 8 orang lain dalam operasi tangkap tangan. Setelahnya, KPK juga menetapkan Harun Masiku yang buron sebagai tersangka.
Baca Juga: Sudah Dua Kali OTT, KPK Era Firli Bahuri Dinilai Justru Makin Lemah
Kejanggalan itu disampaikan Jansen, melalui akun twitternya @jansen_jsp. Menurut dia, ketika dirinya membaca koran Tempo, kecurigaan Harun Masiku berada di Singapura turut dipertanyakan.
Ia menyebut Harun telah kembali ke Jakarta sehari sebelum OTT terhadap Wahyu. Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 menggunakan pesawat Batik Air.
"Saya sudah baca @korantempo hari ini. Skandal besar ini jika terbukti: ‘ketika OTT, Harun sudah ada di Indonesia bukan di singapura.’ Layak menkumham diberhentikan. Membuktikan tulisan Tempo ini gampang sekali, buka saja manifest @batikAirINA ID 7156 cek nama harun masiku disana," cuit Jansen, Sabtu (18/1/2020).