Kasus Jiwasraya, Kejagung Blokir Aset Tanah Tersangka Benny Tjokro Lagi

Senin, 20 Januari 2020 | 20:31 WIB
Kasus Jiwasraya, Kejagung Blokir Aset Tanah Tersangka Benny Tjokro Lagi
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memblokir sertifikat tanah milik tersangka Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro. Hingga saat ini Kejagung masih memilah-milah mana sertifikat tanah yang menyangkut dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan jumlah sertifikat tanah milik Benny atau akrab disapa Bentjok yang diblokir bertambah.

"Ada tambahan (pemblokiran sertifikat tanah)," kata Hari di Gedung Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Hari menuturkan, pihaknya masih memilah-milah sertifikat tanah mana yang memang bersinggungan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Dulu Didakwa Korupsi Pupuk Kaltim, Kini Danny Terseret Kasus Jiwasraya

"Hari ini penyidik masih bekerja untuk memilah, karena itukan terkait nggak dengan aset itu digunakan atau milik para tersangka," ujarnya.

Dengan begitu, pihak Kejagung RI belum bisa mengumumkan berapa total aset milik cucu pemilik Batik Keris tersebut.

"Belum, kan masih banyak, nanti kalau di umumin hari ini nambah lagi besok nambah lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memblokir sebanyak 156 sertifikat tanah milik Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Pemblokiran sertifikat tanah tersebut, menyusul ditetapkannya Benny sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Pakai Batik Ditutup Rompi Tahanan, Eks Dirut Jiwasraya Bungkam di KPK

"Dilakukan pemblokiran terhadap 84 sertifikat tanah milik BT, lalu ada juga 72 sertifikat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1), sebagaimana lansiran laman Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI