Lutfhi Pembawa Bendera saat Demo DPR: Tiap Hari Saya Pakai Celana Abu-abu

Senin, 20 Januari 2020 | 19:47 WIB
Lutfhi Pembawa Bendera saat Demo DPR: Tiap Hari Saya Pakai Celana Abu-abu
Dede Luthfi Alfiandi, (20) terdakwa kasus melawan aparat kepolisian saat di PN Jakpus. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi, terdakwa kasus melawan aparat kepolisian saat aksi demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI mengaku sehari-hari biasa mengenakan pakaian celana abu-abu.

Pemuda berusia 20 tahun itu membantah jika mengenakan pakaian celana abu-abu saat demo guna mengelabui aparat kepolisian.

Hal itu disampaikan Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, Luthfi mengaku kepada Ketua Majelis Hakim Bintang Al bahwa saat berdemo di depan Gedung DPR RI dirinya mengenakan celana abu-abu, sweater merah dan sepatu.

Baca Juga: Situs PN Jakpus Diretas Pakai Gambar Anak STM, Kini Tak Bisa Diakses

"Kebetulan saya pakai itu. Memang saya sehari-harinya pakai celana abu-abu," kata Luthfi.

Luthfi juga mengaku ikut aksi demo pelajar menolak RKUHP setelah mendapat informasi dari sejumlah media sosial. Menurut pengakuan Luthfi dirinya telah dua kali ikut aksi demonstrasi, yakni pada tanggal 25 dan 30 September 2019.

Selama dua kali ikut aksi demonstrasi, Luthfi pun mengaku mengenakan pakaian celana abu-abu. Sebab, merupakan pakaian yang kerap dikenakannya sehari-hari.

"Iya pakai itu terus. Emang sehari-harinya pakai celana (abu-abu) itu," katanya.

Dalam sidang ini, Luthfi sebelumnya juga mengaku sengaja membawa bendera Merah Putih dari rumah saat aksi demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI. Luthfi membawa bendera Merah Putih guna menumbuhkan rasa nasionalisme.

Baca Juga: PN Jakpus Gelar Perdana Pemuda Bawa Bendera Merah Putih Saat Demo Anak STM

"Karena saya warga Indonesia, menumbuhkan jiwa nasionalisme," katanya.


Dalam sidang sebelumnya, dua ahli pidana Azmi Syahputra dari Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar menilai Luthfi tidak perlu dipenjara dengan alasan pemuda itu sudah menjalani sanksi sosial dan hukuman tidak harus berujung dengan sanksi penjara.

Dalam kasus ini, jaksa melayangkan tiga dakwaan alternatif kepada Luthfi, yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI