Mendagri Galakkan Peranan Pemda dalam Perlindungan Anak dan Perempuan

Senin, 20 Januari 2020 | 19:39 WIB
Mendagri Galakkan Peranan Pemda dalam Perlindungan Anak dan Perempuan
Mendagri), Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D. (Dok : Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D.,  akan menggalakkan peranan Pemda di dalam perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan. Hal itu dikatakannya di Jakarta, Senin (20/1/2020).

“Perempuan dan anak-anak adalah kelompok masyarakat paling rentan terhadap kekerasan, baik fisik, verbal maupun kekerasan psikologis. Mereka harus dilindungi. Tugas pemerintah, khususnya pemerintah daerah untuk melindungi kelompok rentan ini agar mereka terbebas dari ancaman kekerasan, baik bersifat domestik maupun dari lingkungannya,"  tegas Tito, yang juga merupakan mantan Kapolri tersebut.

Menuurtnya, upaya dan langkah gubernur, bupati, wali kota beserta jajarannya, di dalam perlindungan anak dan perempuan terhadap kekerasan masih sangat minim.

Ini terbukti dari jumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai lembaga pelaksana hanya berjumlah 98, atau 17 persen dari 548 kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kemendagri Selektif Kasih Izin Pejabat Eselon Daerah Jelang Pilkada

Artinya, 82 persen dari total 548 pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi belum memiliki instrumen kelembagaan, anggaran dan personalia untuk melakukan program pencegahan, penanganan dan perlindungan anak-anak dan perempuan yang merupakan korban kekerasan.

Data di atas cukup memprihatinkan, sehingga Mendagri akan memberi tenggat waktu 3 bulan ke depan, agar seluruh Pemda membentuk UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan di wilayahnya masing-masing. UPTD adalah instrumen pokok bersifat kelembagaan yang dilengkapi dengan sistem anggaran, personalia dan sarana prasarana guna menjalankan sebuah program di daerah.

“Tiga bulan cukup. Saya akan keluarkan surat edaran untuk pembentukan UPTD ini. Nanti, saya akan kerahkan juga direktorat yang relevan dan Inspektorat Jenderal di jajaran Kemendagri untuk membina dan mengawasi Pemda agar benar-benar membentuk dan menjamin unit tersebut operasional,” lanjut Tito secara detail.

Indikator minimum atas ini adalah tersedianya sarana, misalnya, “Rumah Aman” bagi korban kekerasan di setiap kabupaten/kota dan provinsi serta adanya berbagai upaya sosialisasi pencegahan.

“Dalam rapat terbatas kabinet minggu kemarin, Presiden Jokowi telah menekankan pentingnya program perlindungan, seiring dengan prioritas visi misi presiden di dalam pengembangan SDM unggul,” tambahnya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Kena OTT KPK, Kemendagri: Tanggung Sendiri Risikonya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang merupakan pembina dan pengawas jalannya roda penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah merasa berkewajiban mendorong pemda untuk serius melakukan program ini di daerahnya masing-masing.

Perlindungan dan pencegahan anak dan perempuan dari tindak kekerasan merupakan hal yang sangat elementer untuk meningkatkan kualitas SDM yang unggul.

“Bukan saja hanya aspek recovery (pemulihan) yang kita tekankan kepada pemda di dalam program ini, namun juga aspek pencegahannya, termasuk iklim sosiologis di masyarakat agar masyarakat semakin ramah terhadap kelompok rentan anak dan perempuan,” ujar Mendagri.  (*)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI