Suara.com - Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut turut menerima suap sebesar Rp 70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Hal itu diungkap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspsi saat membacakan putusan terdakwa terdakwa Romahurmuziy terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Menurut Hakim Anggota Ponto, uang sebesar Rp 70 juta yang diterima Lukman untuk membantu proses penyeleksian Haris untuk menjadi Kakanwil Jatim. Uang suap tersebut diterima Lukman Hakim lewat ajudannya bernama Heri Purwanto.
"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 Juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 Juta melalui ajudan Lukman Hakim Saifuddin, Heri Purwanto,” kata hakim anggota Ponto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Ekspresi Romahurmuziy Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Sedangkan, Rommy disebut terbukti menerima Rp 255 juta dari Haris. Hakim Ponto menyebut perbuatan Rommy dilakukan bersama-sama dengan Lukman. Keduanya disebut melakukan intervensi terhadap panitia seleksi terkait seleksi jabatan yang diikuti Haris Hasanuddin.
Meski begitu, hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk mengembalikan uang lainnya yang disita dari Lukman Hakim.
Dalam sidang putusan ini, Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 3 bulan kurungan.