Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bakal bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam pertemuan itu Mahfud akan menayakan terkait peryataan Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Mahfud mengatakan pertemuan itu akan berlangsung pada Rabu (22/1/2020).
"Saya mau bertemu Jaksa Agung (Burhanuddin) besok lusa (Rabu)," kata dia.
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku belum mendengar pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Omongan Jaksa Agung soal Semanggi 1 dan 2, Putri Gus Dur: Tunggu Presiden
"Wah saya belum dengar tuh, nanti saya tanya dulu. Kan memang ada kriteria ya pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu, saya belum tahu apa yang dimaksud (Jaksa Agung)," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (17/1/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, ada dua kriteria pelangggaran HAM berat yaitu kejahatan kemanusiaan dan genosida. Dari kriteria tersebut, akan dilihat kemungkinan kasus Semanggi I dan Semanggi II masuk dalam kriteria pelanggaran ham berat atau tidak.
"Karena pelanggaran HAM berat itu memang ada dua toh, ada kejahatan kemanusiaan, ada genosida itu yang standar. Dalam konteks ukuran itulah nanti kita akan melihat. Saya enggak dengar itu (pernyataan Jaksa Agung) dari kamu saja," kata dia.
Ketika ditanya kemungkinan pemerintah akan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menyelesaikan kasus Semanggi I dan Semanggi II, Mahfud mengaku masih akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM.
"Belum tahu saya, nantilah saya mau diskusi dulu dengan pak Jaksa Agung dan Komnas HAM. Ini kan sejak dulu selalu beda kejaksaan dan Komnas Ham.Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," katanya.
Baca Juga: Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Gusdurian: Ikut Komnas HAM