Diketahui, KPK telah menetapkan Wahyu dan Harun sebagai tersangka kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI. Selain itu, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus suap ini, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.